Home arrow Tegal Metropolis arrow Todongkan Pisau, Residivis Diringkus
Todongkan Pisau, Residivis Diringkus
Ditulis oleh Administrator   
Tuesday, 07 September 2010

PENJARA tidak membuatnya jera! Itulah perjalanan hidup yang dilalui Edi Apriyanto alias Gayol (31), warga Jl Depo RT 18 RW 08 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur. Lelaki yang sudah empat kali masuk sel tahanan ini kembali berurusan dengan polisi, setelah sempat buron paska aksi penganiayaan yang dilakukannya.

Dia terendus keberadaannya oleh jajaran Resintel Polsek Kota Tegal Timur dan digelandang ke mapolsek untuk menjalani rentetan penyidikan. Informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya tersangka sempat melakukan penganiayaan pada Mustaqim (32), warga Jalan KH Nakrawi Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur.

Aksi penganiayaan ini dilakukan tersangka di dua tempat. Masing-masing di areal stasiun dan di dekat rumah korban.

Kapolres Tegal Kota AKBP Drs Kalingga Rendra Raharja SE melalui Kapolsek Kota Tegal Timur  AKP Teguh Riyanto SE menyatakan awalnya korban didatangi tersangka di stasiun dan digelandang ke bagian utara.

"Sesampainya di sana tersangka mengeluarkan sebilah golok dan dengan menggunakan gagangnya untuk melukai korban," terangnya, Selasa (7/9).

Untung saja golok tersebut terlepas yang memaksa tersangka buru-buru pulang ke rumah untuk menggantinya dengan sebilah pisau. Tersangka kembali mendatangi korban dan menyanderanya untuk menunjukkan rumah kekasih korban.

Korban yang dalam keadaan tertekan tersebut menuruti kemauan tersangka. "Setiba di rumah kekasih korban di kawassan Mintaragen, tersangka sempat sabetkan pisau pada korban di hadapan kekasihnya yang mengenai jempol tangan kirinya. Keduanya akhirnya juga disandera oleh tersangka. Beruntung korban bisa lolos dan melarikan diri sebelum akhirnya melapor ke polisi," ujarnya.

Dalam tiga kali penyergapan tersangka berhasil mengelabuhi petugas. Hingga akhirnya dia bertekuk lutut ketika digerebek saat tertidur pulas di dalam kamarnya.

Dalam kasus ini dia bakal dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Pria bertato itu kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Tegal Kota untuk memudahkan penyidikan. (her)

Komentar
Tulis Komentar
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Subjek:
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 

 
Total Pengunjung: 50710