WIRADESA - Pihak perusahaan harus memberikan tunjangan hari raya (THR) sepenuhnya untuk para karyawan atau buruhnya. Demikian yang ditegaskan Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Pekalongan, Agus Himam Amin, Jumat (20/8). "THR bagi para buruh harus dipenuhi pihak perusahaan, karena itu memang hak mereka," tegasnya.
Agus menambahkan, pihaknya akan selalu memantau pemberian THR untuk semua buruh. Terutama pada perusahaan-perusahaan besar, dan di sana sudah terdapat kantor perwakilan SPN. Oleh karena itu, menurut Agus, pihak perusahaan harus memperhatikan serius masalah ini. "Kami dari SPN akan selalu memantau pemberian THR ini, karena jika ada kecurangan, misalnya tidak diberikan secara penuh sesuai aturan, kami akan menindaklanjutinya," imbuhnya. Sementara itu, salah satu karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan tekstil di Kecamatan Wonopringgo, sebut saja Nia (28), mengungkapkan, dirinya berharap tahun ini mendapat THR yang penuh. Pasalnya, tahun kemarin dirinya mengaku mendapat THR hanya separuh gaji. "Minimal satu kali gaji lah, jangan seperti tahun kemarin cuma setengahnya saja. Saya kan kerja sudah lebih dari satu tahun," ucapnya. Nia menambahkan, pihak perusahaan supaya memberikan pengumuman atau informasi yang benar tentang pemberian THR tersebut. Dengan harapan, para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan menerimanya dengan senang hati. "Kadang-kadang, hanya diomongkan secara lisan dari mandornya. Mungkin tidak semua karyawan yang mendengarnya, makanya informasi THR itu harus diberikan lengkap pada karyawan," imbuhnya. Kabid Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kabupaten Pekalongan, Abdul Kholiq, saat dihubungi Radar mengatakan, pihaknya belum memutuskan terkait pemberian THR pada karyawan atau buruh. Namun demikian, Kholiq menambahkan, pihaknya akan terus memantau perusahaan-perusahaan di Kota Santri. "Kami belum memutuskannya, nanti jika sudah saya kabari," ujarnya. Kholiq mengimbau, perusahaan tetap memberikan THR sesuai aturan yang telah ditentukan dan disepakati pada karyawan, tanpa harus memotong. "Saya harap, hak THR itu diberikan sepenuhnya pada karyawan," pungkasnya. (fin)
|