Home arrow Slawi arrow Pemeliharaan Jalan, Sebuah Dilema
Pemeliharaan Jalan, Sebuah Dilema
Ditulis oleh Administrator   
Friday, 06 August 2010

Oleh: TPID DPU Kabupaten Tegal

PENDAHULUAN

Sejak Harian Radar Tegal menyediakan rubrik “Ngresula” beberapa bulan ini, hampir tiap hari kinerja Pemkab Tegal khususnya DPU Kabupaten Tegal menjadi favorit para Pembaca, berupa keluhan Masjid Jami’ yang belum selesai, PJU yang mati dan terutama jalan-jalan yang rusak di wilayah Kabupaten Tegal.

Rubrik “Ngresula” sudah menjadi sarapan wajib bagi Pimpinan dan jajarannya di  lingkungan DPU Kabupaten Tegal, dan untuk merespon hal itu, dalam Rapat Koordinasi Rutin yang dilaksanakan setiap Senin pagi, disediakan waktu untuk membahas dan menindaklanjuti temuan/keluhan masyarakat  pada rubrik “Ngresula” Radar Tegal bersama Bidang dan UPTD PU se Kabupaten Tegal.

Terkait dengan keluhan kerusakan jalan, beberapa temuan/keluhan sebagian langsung ditanggapi dengan tindakan perbaikan di lapangan, terutama pada ruas-ruas yang memang masuk dalam rencana pemeliharaan jalan tahun berjalan. Sedangkan untuk yang masuk dalam APBD, sebagian sudah dilaksanakan dan sebagian lagi masih menunggu proses lelang yang masih berlangsung, namun masih banyak keluhan yang belum terakomodasi pada tahun ini, sehingga akan dijadikan dasar usulan kegiatan pada tahun-tahun berikutnya.

Perlu dicermati pendapat Ir Sumito MM selaku Kepala Bagian Perencanaan Biro Perencanaan & KLN Kementrian PU, bahwa di Indonesia biaya transportasi masih menyumbang porsi + 17 % terhadap besaran biaya harga barang/jasa. Sementara di Malaysia +9 %, China +3 % dan Singapura +1 %. Hal ini membuat produk Indonesia tidak bisa bersaing harga bahkan di negeri sendiri. Ini semua terjadi karena sebagian besar jalan-jalan di Indonesia mengalami kerusakan, karena minimnya dana pemeliharaan jalan yang tersedia, sehingga kurang mendukung dalam pengurangan besaran harga barang/jasa.

PEMELIHARAAN JALAN DAN PERMASALAHANNYA

UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan mengamanatkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan penyelenggaraan jalan Kabupaten/Kota yang terdiri dari kegiatan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan. Pada undang-undang ini pembuatan SK Jalan Kabupaten/Kota yang selama ini menjadi kewenangan Gubernur, dialihkan kepada Bupati/Walikota. SK Jalan Kabupaten yang memuat nomor ruas jalan, merupakan persyaratan yang harus dipenuhi bagi Kabupaten/Kota yang akan mengajukan bantuan DAK Bidang Infrastruktur ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Pekerjaan Umum.

Dalam istilah penyelenggaraan pembangunan terurai lagi menjadi pembangunan jalan berupa pembuatan ruas jalan baru, peningkatan jalan berupa peningkatan kapasitas daya dukung/kelas jalan atau perbaikan bagi jalan yang mengalami kerusakan berat. Kemudian pemeliharaan jalan yang berupa pemeliharaan rutin atau berkala bagi jalan-jalan yang mengalami kerusakan ringan hingga sedang.

Pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2010, Paguyuban Angkudes dan Organda mengadu ke Komisi III DPRD Kabupaten Tegal. Mereka mempermasalahkan jalan-jalan yang merupakan rute angkutan, antara lain ruas Blubuk-Purwahamba dan Balamoa-Bader-Kedungjati Warureja, yang seakan dibiarkan rusak tanpa perbaikan atau pemeliharaan. Hal ini perlu kita perhatikan dengan sungguh-sungguh karena pemeliharaan jalan sangat berpengaruh pada roda perekonomian suatu kawasan.

Pemeliharaan jalan merupakan prioritas tertinggi dalam penanganan jalan dibanding pembangunan jalan baru maupun peningkatan jalan lama. Pemeliharaan jalan diperlukan guna memantapkan daya dukung kapasitas jalan, hal ini sesuai amanah PP No. 34 tahun 2006 tentang Jalan, maupun UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Mencermati rubrik “Ngresula”, masih banyak keluhan-keluhan yang kurang sesuai sasarannya,  hal ini bisa dimaklumi karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang kewenangan jalan yang ada di wilayah Kabupaten Tegal. Perlu dijelaskan  bahwa ruas jalan Pantura dari jurusan Semarang-Jakarta dan ruas jalan jurusan Tegal-Purwokerto merupakan jalan Nasional/Negara menjadi kewenangan Dirjen Bina Marga Kementrian PU. Kemudian ruas jalan Jatibarang-Slawi-Randudongkal dan Randudongkal-Tuwel-Sirampog merupakan jalan Provinsi menjadi kewenangan Dinas Bina Marga Provinsi Jateng. Selain itu merupakan jalan-jalan kabupaten yang menjadi kewenangan DPU Kabupaten Tegal dan jalan desa yang menjadi kewenangan desa.

Melihat data pada tahun 2009, panjang ruas jalan Kabupaten Tegal + 770,652 km, dengan rincian kondisi-panjang: baik + 337,855 km, sedang + 212,983 km, rusak + 106,407 km , dan rusak  berat + 113,407 km. Artinya Pemkab Tegal membutuhkan biaya yang sangat besar untuk pemeliharaan atau perbaikan jalan pada kondisi jalan yang sedang, rusak hingga rusak berat sepanjang + 432,8 km. Padahal pada Tahun Anggaran 2010, sementara baru dapat mengalokasikan dana Pemeliharaan Rutin sebesar + Rp 3 M dan Pengadaan Aspal (rutin) sekitar Rp. 2,6 M, hal ini membuat pemeliharaan jalan Kabupaten Tegal belum maksimal. Sebagai pembanding, menurut Dinas Bina Marga Prov. Jateng dana pemeliharaan rutin/berkala yang ideal adalah  sekitar Rp. 100 juta untuk tiap panjang jalan 1 km.

Sementara dana pemeliharaan jalan kabupaten belum memadai, usulan kegiatan yang masuk kebanyakan justru peningkatan/pembangunan jalan desa yang nota bene bukan menjadi tupoksi utama DPU Kab. Tegal. Dengan anggaran sekitar Rp 500 juta sebenarnya DPU Kab. Tegal telah mengalokasikan bantuan aspal desa guna membantu kegiatan peningkatan/pembangunan jalan desa, kegiatan itu juga bisa dibantu dengan sumber pendanaan lainnya antara lain ADD, P2KP atau PNPM yang menitikberatkan pada kerelaan masyarakat desa untuk berpartisipasi lewat dana swadaya.

DILEMA KERUSAKAN JALAN

Seperti kami sebutkan di atas, ruas-ruas jalan yang sering masuk dalam Rubrik Ngresula, biasanya justru jalan-jalan desa, jalan Propinsi atau jalan Negara. Untuk jalan-jalan desa kami sarankan untuk menghubungi pihak Pemerintah Desa agar menggerakkan warganya untuk berswadaya memperbaiki kerusakan jalan. Sedangkan untuk jalan Provinsi atau Negara kami limpahkan ke Balai Pelaksana Teknis Dinas Bina Marga Provinsi Jateng yang berkedudukan di Slawi, maupun ke  Satker Jalan Negara/Nasional yang berkedudukan di Tegal.

Keluhan kerusakan jalan kabupaten atau jalan desa yang menjadi rute angkutan, kami tindaklanjuti melalui koordinasi dengan UPTD terkait untuk mengecek kondisi yang dikeluhkan dan melaporkan kembali ke Pimpinan. Ruas-ruas jalan kabupaten yang masuk dalam keluhan diantaranya jalan Kaladawa-Mejasem (Pacul), jalan Kebandingan-Bader-Kedungjati (Warureja), jalan Gumayun-Sindang (Dukuhwaru), jalan rute angkutan  Purwahamba-Blubuk (Suradadi) dan lainnya.

Secara intern DPU Kabupaten Tegal juga mengadakan instropeksi, barangkali kerusakan jalan yang ada diakibatkan oleh konstruksi yang kurang baik akibat pelaksanaan di lapangan yang menyimpang. Untuk itu selain diadakan pembinaan bagi pengawas lapangan, panitia lelang maupun pengelola kegiatan, dilakukan juga  pemilihan rekanan yang profesional melalui tahapan-tahapan pengadaan barang & jasa (lelang) yang ketat. Juga mengenakan denda dan sanksi “blacklist” bagi rekanan yang tidak bisa memenuhi kesepakatan/perjanjian sesuai kontrak yang ada.

Apabila memperhatikan kerusakan jalan di lapangan, beberapa kerusakan  yang terjadi, sering diakibatkan oleh kendaraan yang melebihi beban (overload) seperti pada ruas jalan Kaladawa-Mejasem di Desa Pacul Kecamatan Talang. Jalan ini sebenarnya merupakan jalan lingkungan, namun dengan semakin berkembangnya pembangunan perumahan di sekitar wilayah tersebut, banyak truk-truk membawa material yang melewati jalan tersebut sehingga sering rusak. Pada ruas ini diharapkan partisipasi masyarakat, khususnya para pengembang perumahan di wilayah tersebut untuk turut memelihara jalan ini.

Kerusakan jalan pada ruas Kebandingan–Bader-Kedungjati Warureja dengan panjang sekitar 26 km, sebagian diakibatkan kondisi tanah labil akibat rembesan air hujan maupun saluran di samping jalan. Untuk mengatasi hal itu dengan ketersediaan dana yang ada, secara bertahap sejak tahun 2005 telah diujicobakan dengan pembangunan jalan konstruksi beton (margaton). Namun perlu diketahui oleh khalayak bahwa pembuatan jalan beton membutuhkan anggaran yang cukup besar, sekitar Rp 5 M/km. Pada ruas ini diharapkan partisipasi masyarakat untuk tidak menanami bahu jalan dengan sayuran atau tanaman semusim lainnya, karena akan merusak badan jalan khususnya pada musim hujan.

Untuk  ruas jalan Gumayun-Sindang sebenarnya tanah dasarnya sudah stabil, namun pada areal yang berdekatan dengan persawahan masih terjadi rembesan air ke dalam badan jalan, dan penambalan lobang (propelering) yang dilakukan kurang sempurna mengakibatkan beberapa kerusakan terjadi pada lokasi yang sama. Ke depan ruas ini sudah layak dihotmix bila anggaran mencukupi, karena ruas ini merupakan jalur alternatif ke arah Kota Tegal bagi pengguna jalan dari arah Jatibarang.

Rute angkutan pada ruas jalan Purwahamba-Blubuk (Suradadi) sedang dibicarakan dengan instansi terkait untuk diperjuangkan agar bisa diperbaiki pada Anggaran Perubahan 2010 ini. Tipe kerusakan hampir sama, karena badan jalan masih labil terkena rembesan air dari persawahan di sekitarnya.

Dan beberapa kerusakan jalan di lokasi yang lain, ada yang sudah masuk APBD tahun 2010 namun masih menunggu pelaksanaan oleh rekanan yang dipilih atau yang menang lelang. Bagi yang belum termasuk dalam rencana tahun ini, akan menjadai bahan usulan kegiatan bidang infrastruktur tahun-tahun berikutnya. Baik diusulkan ke Pemerintah Provinsi melalui Bantuan Gubernur, maupun ke Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Stimulus atau Dana Ad Hoc.

PENUTUP

UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ mengamanahkan agar penyelenggara jalan kabupaten, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tegal bisa bekerja semaksimal mungkin dalam melaksnakan pemeliharaan jalan. Karena apabila lalai tidak memelihara jalan dan sampai terjadi kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan jalan, Pemerintah Kabupaten bisa dituntut oleh korban, kecuali sudah ada tanda/rambu peringatan bahwa ruas jalan tersebut rusak.

Untuk menyiasati belum memadainya anggaran pemeliharaan jalan kabupaten, perlu tekad yang kuat dari Pemkab Tegal untuk mengutamakan porsi anggaran pemeliharaan jalan kabupaten dibanding anggaran peningkatan jalan desa atau pembangunan jalan baru, hal lain yang bisa dilakukan yaitu :

Jalan-jalan desa agar ditingkatkan atau dipelihara dengan anggaran ADD, PNPM/P2KP atau bantuan aspal desa Jalan-jalan desa yang terlanjur digarap oleh Pemerintah Kabupaten Tegal dengan dana APBD, agar diserahterimakan ke pemerintah desa untuk perawatan/pemeliharaan jalannya

Perlu ditingkatkan upaya mendapatkan peluang atau membuat jalur baru untuk memperoleh bantuan dana APBD Provinsi (Bantuan Gubernur/Ex 2P0A) dan APBN (DAK, Ad Hoc atau Stimulus) Akhirnya DPU Kabupaten Tegal mengucapkan terimakasih dan sangat mengapresiasi Harian Radar Tegal yang telah menjembatani  komunikasi Pemerintah Kabupaten Tegal dengan masyarakat melalui rubrik “Ngresula”. Semoga ke depan usulan-usulan kegiatan yang masuk APBD, benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dengan melihat anggaran yang tersedia. (*)

Komentar
Tulis Komentar
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Subjek:
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 

 
Total Pengunjung: 50688