Home arrow Tegal Metropolis arrow H+3 PNS Wajib Masuk
H+3 PNS Wajib Masuk
Ditulis oleh Administrator   
Tuesday, 07 September 2010
ImageBERDASAR Surat Edaran (SE) Sekda atas nama Wali Kota Tegal No. 850/001, tertanggal 6 September, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dilaksanakan pada H-1 dan H+2.

Karenannya, pemkot Tegal siapkan sanksi tegas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang absen pada H+3 atau 14 September. Kabag Humas dan Protokoler Setda Kota Tegal Herlien Tedjo Oetami mengatakan SE perihal pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri sudah didistribusikan. SE tersebut sejalan dengan SE Sekda Provinsi Jateng No. 850/14830 tertanggal 26 Agustus.

Didalamnya menyebutkan, bahwa hari libur nasional lebaran Idul Fitri 1431 H jatuh pada 10 dan 11 September. Sedangkan cuti bersama dilaksanakan pada 9 dan 11 September. Dengan demikian pada 14 September PNS sudah diwajibkan berangkat atau aktif kembali.

"Pada hari pertama masuk, seperti tahun-tahun sebelumnya pemkot akan mengadakan ispeksi mendadak (sidak). Dan bagi siapa pun PNS yang belum hadir tanpa keterangan jelas bakan dikenai sanksi tegas," katanya, Selasa (7/9).

Selama masa liburan, lanjut dia, Pimpinan SKPD diminta tetap meningkatkan kewaspadaannya terhadap pengamanan. Yakni dengan melakukan pengaturan serta pemantauan pelaksanaan kegiatan secara internal. Maksudnya selama libur lebaran tetap ada petugas yang piket. Terlebih bagi instansi yang berbasis pelayanan masyarakat.

Dijelaskan petugas piket bertugas membantu petugas keamanan setempat untuk memantau, mengendalikan dan melaporkan setiap perkembangan yang terjadi pada situasi tertentu. Kemudian menjaga, memelihara, serta mengamankan aset-aset SKPD dalam rangka kewaspadaan.

Menyelesaikan dan meneruskan surat-surat yang masuk kepada pimpinan, guna kelancaran administrasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Memberikan pelayanan yang baik terhadap segala sesuatu yang dibutuhkan masyarakat.

"Dalam hal ini pimpinan SKPD memberikan dukungan kompensasi kepada petugas piket. Sebagai upaya menjaga kelancaran pelaksanaan cuti bersama lebaran," pungkasnya.

Herlien juga menyampaikan Wali Kota mengimbau agar masyarakat bisa menjadi polisi bagi dirinya masing-masing. Maksudnya, masyarakat juga harus bisa menjaga dirinya sendiri, meski pemerintah sudah menyelenggarakan pengamanan lebaran. (adi)

Komentar
Tulis Komentar
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Subjek:
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 

 
Total Pengunjung: 50592